بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Jangan Sampai Kita Terusir dari Kelompok Umat Rasulullah ﷺ
Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah,
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum ibadah Qurban itu adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang amat sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Bahkan beberapa ulama menghukumi ibadah Qurban sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan, tentu bagi yang berkemampuan.
Para imam dan ulama yang berpendapat hukum ibadah Qurban adalah sunnah muakkadah adalah Imam Syafi’i, para ulama dari Madzhab Hambaliyyah, para ulama dari Madzhab Hanafiyah, juga Abu Yusuf (murid Imam Abu Hanifah).
Para imam dan ulama yang berpendapat ibadah Qurban adalah ibadah yang wajib dilaksanakan adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Hanifah, Al Auza’i, Ats-Tsauri, serta Laits bin Sa’ad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berpendapat ibadah Qurban hukumnya wajib bagi yang mampu.
Dalilnya adalah:
Firman Allah Swt. berikut:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah.”
(QS. Al Kautsar: 2).
Abu Hurairah berkata bahwa Rasul ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa telah memiliki kelapangan (rizki) namun enggan berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Ibnu Majah no. 3123 dan Al Hakim no. 7672).
Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan.
_________
Ibu/Bapak yang dirahmati Allah,
Umat Islam ketika dituntunkan untuk melaksanakan ibadah Qurban ternyata terbagi menjadi 4 golongan:
- Sudah dimampukan Allah, lalu berqurban dengan gembira. Ini kelompok yang paling utama.
- Belum dimampukan, namun ingin mendapatkan kemuliaan ibadah Qurban dengan membantu prosesi ibadah Qurban di masjid. Kelompok ini juga sangat mulia tentunya.
- Belum dimampukan, lalu tidak berqurban. Kelompok ini adalah yang dimaafkan, karena memang secara materi tidak mampu melaksanakannya.
- Sudah dimampukan, namun tiap tahun selalu tiba-tiba merasa miskin. Kelompok ini sangat tercela.
Ibu/Bapak yang dirahmati Allah,
Jangan sampai kita selalu tiba-tiba merasa miskin setahun sekali ketika Allah Swt. perintahkan kita untuk berqurban, padahal Allah Swt sudah berikan bekal yang lebih dari cukup.
Jangan sampai untuk beli rokok sebungkus sehari selalu bisa, namun untuk berqurban setahun sekali selalu merasa tidak bisa.
Mari kita coba berhitung…
Jika kita mampu membeli rokok sebungkus sehari, maka berarti kita mampu menyisihkan anggaran Rp 20.000,- setiap hari.
Jika kita mampu membeli rokok sebungkus sehari, maka sejatinya sebulan kita mampu menyisihkan anggaran Rp 20.000,- x 30 hari = Rp 600.000;-
Jika kita sebulan mampu membeli rokok sebungkus sehari, maka sejatinya kita memiliki dana Rp 600.000,- x 12 bulan = Rp 7.200.000,-
Eh iya benar…tujuh juta dua ratus ribu rupiah.
Harga kambing/domba atau iuran sapi untuk 7 orang maksimal ‘hanya’ Rp 3.700.000,- an.
Berarti…mestinya bisa kita berqurban setahun sekali, dan sisanya (Rp 3.500.000,-) bisa ditabung untuk ibadah haji.
________
Lalu bagaimana jika kondisi keuangan kita tanggung? Sudah tidak merokok, namun untuk menyisihkan anggaran Rp 3.500.000,- masih terasa berat?
Jika memang anggaran dan kemampuan kita tanggung, maka sebenarnya kita bisa menabung.
Jika memang tidak bisa berqurban setahun sekali, ya tidak apa-apa. Tapi mari kita menabung. Mudah-mudahan kita bisa berqurban setiap 2 tahun.
Jika memang tidak bisa berqurban setiap 2 tahun, ya tidak apa-apa. Tapi mari kita lanjutkan menabungnya. Mudah-mudahan kita bisa berqurban setiap 3 tahun.
Jika memang tidak bisa berqurban setiap 3 tahun, ya tidak apa-apa. Tapi mari kita lanjutkan menabungnya. Mudah-mudahan kita bisa berqurban setiap 4 tahun.
Jika memang tidak bisa berqurban setiap 4 tahun, ya tidak apa-apa. Tapi mari kita lanjutkan menabungnya. Mudah-mudahan kita bisa berqurban setiap 5 tahun.
Dan seterusnya…! 👍🏼😊😅
Masak selama-lamanya kita tidak pernah ada niat berqurban, padahal kita punya anggaran berlimpah, punya motor mewah, punya rumah megah, mobil juga sudah…
Jangan sampai kita termasuk dalam golongan yg terusir dari Kelompok Rasulullah ﷺ gara-gara enggan mengikuti sunnah Beliau ﷺ.
Na’udzu billaahi min dzaalik.
Allahu a’lam bish-showwab.
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Jum’at, 25 April 2025
________
Nanung Danar Dono, Ph.D.
Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta
