PESAN IBADAH QURBAN – 1447 H

(Pesan kelima dari delapan pesan)

 بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Daging Hewan Qurban Bisa Haram

 

Assalaamu ‘alaikum wr.wb.

Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah,

Para ulama ahli fiqih telah bersepakat bahwa daging hewan halal tidak serta-merta halal. Tidak semua daging sapi halal dikonsumsi. Tidak semua daging kambing halal dikonsumsi. Tidak semua daging ayam halal dikonsumsi. Daging hewan halal hanya halal jika ia berasal dari hewan hidup yang disembelih secara syar’i.

Lalu bagaimana daging Qurban bisa menjadi tidak halal dikonsumsi?

Ibu/Bapak yang dirahmati Allah,

Ada beberapa sebab daging sapi, kerbau, kambing, maupun domba yang di-Qurban-kan menjadi haram.

Pertama,
Daging hewan qurban bisa menjadi haram jika saat disembelih tidak dibacakan Asma Allah (Basmallah/Tasmiyah) atau disembelih dengan menyebut nama selain Allah ﷻ.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kalian memakan daging hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah sebuah kefasikan.”
(QS. Al An’aam: 121)

Allah ﷻ juga berfirman:

قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah’.”
(QS. Al An’aam: 145)

Lalu bagaimana caranya kita bisa mengetahui bahwa daging Qurban yang kita terima berasal dari daging hewan hidup yang dibacakan Basmallah apa tidak?

Karena seringkali kita tidak dapat mengetahui dan tidak dapat memastikan si penyembelih membaca Basmallah saat menyembelih, maka Rasulullah memberikan solusi untuk membaca Basmallah sesaat sebelum menyantap masakan daging Qurban tersebut.

Sebagaimana hadits berikut:

عن عائشة رضي الله عنهاأن قوما قالوا يا رسول الله إن قوما يأتوننا باللحم لا ندري أذكروا اسم الله عليه أم لا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم سموا الله عليه وكلوه

Dari Aisyah ra., sesungguhnya ada seseorang yang berkata, “Yaa Rasullah ﷺ , ada suatu kaum yang memberi kami daging, tapi kita tak tahu apakah mereka menyebut nama Allah (saat menyembelihnya) atau tidak,” Rasulullah ﷺ kemudian mengatakan, “Bacalah Basmallah kemudian makanlah.”
(HR. Bukhari, Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqudni, dan Ad Darimi)

Kedua,
Rasulullah ﷺ memerintahkan kita berbuat baik kepada seluruh makhluk. Tidak boleh kita berbuat aniaya (dzolim), begitu pula kepada hewan Qurban.

Maka, pada saat akan menyembelih hewan Qurban, kita diwajibkan mengasah pisau setajam mungkin untuk meringankan beban hewan yang akan kita sembelih. Kita tidak diperkenankan menyembelih menggunakan pisau yang tumpul, apalagi pisau yang bergerigi. Menyembelih menggunakan pisau yang bergerigi saja tidak boleh, apalagi menggunakan gergaji. Jika pisau yang kita pakai bergerigi, maka hewan Qurban bisa mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa.

Dari Syadad bin Aus ra., Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat ihsan (baik) terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih (hewan), maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisau kalian untuk meringankan beban hewan yang akan disembelih.”
(HR. Muslim no. 1955)

Ketiga,
Daging yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka diharamkan memakannya. Rasulullah ﷺ menyebutnya sebagai bangkai.

Abu Waqid al-Laitsi berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ.

“Bagian tubuh bahiimah (hewan ternak) yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai.”
(HR. Ibnu Majah no. 2606 dan II/1072, no. 3216; Abu Dawud VIII/60, no. 2841).

Maka sangat penting untuk kita pahami betul bahwa hewan Qurban itu tidak boleh dipotong kakinya, tidak boleh dipotong ekornya, dan tidak boleh dikuliti, kalau hewannya belum mati sempurna.

Mengapa demikian? Karena jika hewan belum mati namun sudah dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, atau malahan dikuliti, maka artinya kita memotong kaki binatang atau memotong ekornya, atau mengulitinya dalam keadaan hewannya masih hidup. Tentu itu sakit sekali. Hewan bisa mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa! Dagingnya bisa haram…!
_________

Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah,

Ada beberapa cara untuk memastikan hewan yang telah disembelih sudah mati atau belum.

Hewan bisa dipastikan mati dengan cara mengecek salah satu dari 2 refleknya:

  1. Reflek MATA
  2. Reflek EKOR

PENJELASAN:

  1. Reflek mata. Setelah disembelih dan tidak bergerak lagi, gunakan ujung jari kita untuk menyentuh pupil mata alias orang-orangan mata. Jika masih ada bereaksi atau berkedip, maka artinya saraf-sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika sudah tidak bereaksi lagi, maka artinya hewan telah mati.
  2. Reflek ekor. Ekor sapi adalah salah satu tempat berkumpulnya ujung-ujung saraf yang sangat sensitif. Setelah hewan disembelih dan tidak bergerak lagi, coba kita pencet batang ekornya. Jika masih bereaksi, maka artinya sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika dipencet-pencet batang ekornya diam saja dan tidak bereaksi, maka artinya ia sudah mati.

_________

Ibu/Bapak yang dirahmati Allah,

Mari kita sempurnakan ibadah Qurban kita…!

Semoga ibadah Qurban kita tahun ini diterima oleh Allah ﷻ, dan daging hewan Qurban yang kita persembahkan halal dikonsumsi.

Semoga bermanfaat…

Allahu a’lam bish-showwab.

 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jum’at, 1 Mei 2026
_________

Nanung Danar Dono, Ph.D.
Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Berita Terkait