Mendaftar Haji di 2026: Berapa Lama Menunggu dan Apa yang Perlu Disiapkan?

 

Haji - Wikipedia

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial, dan dilaksanakan sekali seumur hidup. Bagi jutaan warga negara Indonesia yang telah mendaftarkan diri, pertanyaan yang paling sering muncul adalah:

“Daftar haji tahun 2026, berangkat tahun berapa?” Jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada beberapa faktor, mulai dari provinsi asal pendaftar, jumlah antrean yang sudah ada, hingga kebijakan kuota yang ditetapkan pemerintah dari tahun ke tahun.

Artikel ini memaparkan estimasi keberangkatan bagi calon jemaah yang mendaftar pada tahun 2026, sekaligus mengulas dasar hukum penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah beserta perubahannya.

Berapa Lama Masa Tunggu Haji di Indonesia?

Masa tunggu haji di Indonesia tergolong panjang dan sangat bervariasi antar provinsi. Hal ini disebabkan oleh tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, sementara kuota yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia terbatas.

Secara umum, calon jemaah yang mendaftar pada tahun 2026 diperkirakan baru akan berangkat dalam rentang waktu yang cukup panjang, bergantung pada provinsi domisili masing-masing. Berikut gambaran umum estimasi masa tunggu berdasarkan data terkini:

  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): masa tunggu mencapai sekitar 21 hingga 24 tahun, artinya pendaftar tahun 2026 diperkirakan berangkat sekitar tahun 2047 hingga 2050.
  • Jawa Timur: masa tunggu berkisar antara 23 hingga 30 tahun, sehingga pendaftar tahun 2026 baru diperkirakan berangkat sekitar tahun 2049 hingga 2056.
  • Jawa Tengah: estimasi masa tunggu sekitar 20 hingga 25 tahun, yang berarti keberangkatan diperkirakan sekitar tahun 2046 hingga 2051.
  • Jawa Barat: masa tunggu sekitar 18 hingga 22 tahun, dengan estimasi keberangkatan sekitar tahun 2044 hingga 2048.
  • Kalimantan Selatan: dikenal memiliki salah satu antrean terpanjang di Indonesia, dengan masa tunggu yang bisa melampaui 35 tahun.

Data ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan kuota yang ditetapkan pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Ibadah Haji

Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari pendaftaran, penentuan kuota, biaya perjalanan, hingga pelayanan dan perlindungan jemaah.

Cara Mendaftar Haji

Berdasarkan Pasal 4 UU PIHU sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dapat mendaftarkan diri sebagai Jemaah Haji melalui Menteri. Untuk dapat terdaftar, calon jemaah harus memenuhi dua syarat utama, yaitu membayar setoran awal dan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah sesuai domisili.

Proses pendaftaran dilakukan di kantor Kementerian di kabupaten atau kota sesuai domisili jemaah. Pendaftaran ini dapat dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja, dan dilaksanakan berdasarkan nomor urut pendaftaran yang akan menjadi dasar penentuan keberangkatan.

Sistem Nomor Porsi dan Nomor Urut Pendaftaran

Setelah mendaftar, setiap calon jemaah akan mendapatkan nomor porsi, yaitu nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Menteri. Nomor porsi ini sangat penting karena menjadi dasar pelayanan pemberangkatan jemaah. Semakin awal mendaftar, semakin kecil nomor porsi yang diperoleh, dan semakin cepat pula kemungkinan keberangkatan.

Nomor porsi ini juga dapat dilimpahkan kepada anggota keluarga terdekat dalam kondisi tertentu, seperti jemaah meninggal dunia sebelum berangkat, tidak memenuhi persyaratan kesehatan, atau telah melampaui batas usia tertentu. Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan satu kali.

Kuota Haji dan Cara Penetapannya

Jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan setiap tahunnya ditentukan berdasarkan kuota haji Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal ini diatur dalam Pasal 8 UU PIHU.

Kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Di luar itu, terdapat pula kuota petugas haji yang terpisah dari kuota jemaah. Apabila terdapat penambahan kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Menteri wajib menetapkan kuota haji tambahan tersebut paling lambat 7 hari sejak menerima pemberitahuan penambahan.

Khusus untuk haji khusus, kuotanya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional.

Prioritas bagi Jemaah Lanjut Usia

Salah satu hal penting yang perlu diketahui calon jemaah adalah adanya kebijakan prioritas bagi jemaah lanjut usia. Pasal 14 UU PIHU menyebutkan bahwa dalam menetapkan kuota haji Indonesia, Menteri memberikan prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia dengan urutan usia tertua dengan persentase tertentu.

Kebijakan ini berarti bahwa calon jemaah yang berusia lebih tua berpeluang lebih besar untuk diberangkatkan lebih awal, meskipun nomor urut pendaftarannya lebih besar daripada calon jemaah yang lebih muda. Ketentuan lebih rinci mengenai persentase prioritas ini diatur dalam Peraturan Menteri.

Persyaratan Keberangkatan

Setelah terdaftar dan giliran keberangkatan tiba, jemaah masih harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU PIHU, antara lain:

  • Memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  • Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setelah besarannya ditetapkan oleh Presiden.
  • Belum pernah menunaikan ibadah haji, atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Hak-Hak Jemaah Haji

UU PIHU memberikan perlindungan yang cukup komprehensif bagi jemaah haji. Pasal 6 menyebutkan berbagai hak yang melekat pada setiap jemaah, di antaranya hak mendapatkan bimbingan manasik haji sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan di Arab Saudi; hak mendapatkan pelayanan kesehatan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi; serta hak mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat.

Jemaah juga berhak mendapatkan pelayanan khusus apabila termasuk dalam kategori lanjut usia, penyandang disabilitas, atau memiliki kondisi kesehatan dengan risiko tinggi. Selain itu, jemaah mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan selama melaksanakan perjalanan ibadah haji.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

Biaya yang dibebankan kepada jemaah dan digunakan untuk operasional haji secara keseluruhan disebut sebagai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Berdasarkan Pasal 44 UU PIHU, BPIH bersumber dari berbagai sumber, antara lain Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah, Nilai Manfaat dari hasil pengembangan dan investasi dana haji, Dana Efisiensi, serta hibah, wakaf, dan sumber lain yang sah.

Besaran BPIH dibahas bersama antara Menteri dengan DPR RI dan ditetapkan oleh Presiden. Apabila pembahasan tidak mencapai kesepakatan, besaran BPIH menggunakan acuan besaran tahun sebelumnya. Jemaah yang sudah melunasi Bipih namun membatalkan keberangkatannya karena alasan yang sah berhak mendapatkan pengembalian dana yang telah disetor beserta Nilai Manfaatnya.

Apa yang Terjadi jika Tidak Melunasi dalam 5 Tahun?

Peraturan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menambahkan ketentuan baru yang perlu diperhatikan calon jemaah. Pasal 49A menyebutkan bahwa jemaah yang tidak melakukan pelunasan Bipih dalam jangka waktu 5 tahun haji berturut-turut, status jemaahnya dapat digantikan oleh ahli waris atau dibatalkan dengan pengembalian dana setoran awal beserta Nilai Manfaatnya.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong tertib administrasi dan memastikan kuota haji terisi secara efektif oleh jemaah yang benar-benar siap untuk diberangkatkan.

Tips Bagi Calon Pendaftar Haji 2026

Mengingat panjangnya masa tunggu, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sejak dini oleh calon jemaah yang baru mendaftar pada tahun 2026:

  • Daftar secepatnya. Nomor urut pendaftaran menentukan posisi dalam antrean. Semakin cepat mendaftar, semakin cepat pula estimasi keberangkatan.
  • Jaga kesehatan secara berkelanjutan. Salah satu syarat keberangkatan adalah memenuhi persyaratan kesehatan. Menjaga kondisi fisik sejak dini sangat penting agar tidak terkendala saat giliran tiba.
  • Ikuti perkembangan kebijakan kuota. Kebijakan kuota dapat berubah dari tahun ke tahun, baik akibat negosiasi bilateral dengan Arab Saudi maupun perubahan regulasi dalam negeri.
  • Simpan bukti setoran dan dokumen pendaftaran dengan baik. Bukti setoran dari Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih dan nomor porsi dari Menteri adalah dokumen penting yang harus dijaga.
  • Manfaatkan layanan KBIHU. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dapat membantu calon jemaah mempersiapkan diri jauh-jauh hari sebelum keberangkatan, baik dari sisi ibadah maupun fisik.

Penutup

Mendaftar haji pada tahun 2026 memang berarti siap untuk menjalani proses yang panjang. Namun, bagi umat Islam yang berniat menunaikan rukun Islam kelima ini, mendaftar sedini mungkin adalah langkah terbaik yang dapat dilakukan. Pemerintah Indonesia melalui kerangka hukum yang komprehensif dalam UU No. 8 Tahun 2019 beserta perubahannya telah berupaya memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi setiap jemaah haji Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai nomor urut dan estimasi keberangkatan, calon jemaah dapat mengecek langsung melalui sistem informasi resmi Kementerian yang menyelenggarakan urusan haji dan umrah.

Bagi Anda yang akan menunaikan ibadah haji, pastikan untuk mengikuti program Manasik Haji melalui lembaga resmi yang terpercaya. Salah satunya adalah KBIHU Multazam, yang telah berpengalaman membimbing jamaah haji secara menyeluruh dan sesuai syariat. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi KBIHU Multazam di wa.me/+6289510397337

Jangan lupa juga untuk memperdalam pemahaman Anda dengan membaca Panduan Manasik Haji Lengkap. Semoga Manasik Haji Anda membuahkan haji mabrur dan kembali dengan hati yang penuh berkah.

Referensi

  1. Bloomberg Technoz. Daftar Haji 2026 Berangkat Tahun Berapa? Cek Estimasi Waktunya. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/108451/daftar-haji-2026-berangkat-tahun-berapa-cek-estimasi-waktunya
  2. Kumparan. Daftar Haji 2026 Berangkat Tahun Berapa? Ini Estimasi Waktunya. https://kumparan.com/berita-hari-ini/daftar-haji-2026-berangkat-tahun-berapa-ini-estimasi-waktunya-27FsdFTUIOD
  3. Pikiran Rakyat Berita DIY. Daftar Haji Tahun 2026 Berangkat Tahun Berapa? Ini Estimasi Terbaru dan Masa Tunggu Haji di Indonesia. https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-7010157065/daftar-haji-tahun-2026-berangkat-tahun-berapa-ini-estimasi-terbaru-dan-masa-tunggu-haji-di-indonesia
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Berita Terkait