Marak Penggelapan Dana Badal dan Kurban di Musim Haji 2026, Jemaah Diminta Lebih Waspada

Marak Penggelapan Dana Badal dan Kurban di Musim Haji 2026, Jemaah Diminta Lebih Waspada

Musim haji 2026 ternyata tidak lepas dari catatan kelam. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia membeberkan sejumlah praktik penyimpangan yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, mulai dari badal haji yang ternyata fiktif, penggelapan uang kurban, sampai dugaan penipuan pembayaran dam. Sebagian kasus bahkan melibatkan oknum dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU yang seharusnya menjadi pihak yang dipercaya jemaah.

Kabar ini penting untuk diketahui calon jemaah maupun keluarga yang mendampingi, supaya lebih berhati-hati ketika mengurus pembayaran dam, kurban, atau badal haji selama berada di Tanah Suci.

Pemerintah Klaim Sudah Tindak Tegas

Lewat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Kemenhaj mengaku sudah bergerak menertibkan berbagai praktik nakal tersebut. Sejumlah KBIHU dan oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan langsung dibina dan ditertibkan.

Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menegaskan langkah penertiban ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola haji yang transparan dan akuntabel. Ia menyebut penertiban juga dilakukan untuk melindungi hak jemaah sekaligus memberantas praktik yang memanfaatkan jemaah demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Pemerintah, kata Ichsan, tidak akan memberi ruang bagi praktik apa pun yang merugikan jemaah dan mengganggu kekhusyukan ibadah haji.

Kasus Terberat: Kerugian Tembus Rp306 Juta

Salah satu kasus paling besar yang terungkap melibatkan seorang mukimin atau warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi berinisial Muhtar. Ia diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG-29, dengan total kerugian mencapai Rp306,8 juta.

Kasus ini awalnya dilaporkan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, pada 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah. Setelah laporan masuk, tim Kemenhaj langsung berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, atase kepolisian, hingga otoritas keamanan Arab Saudi. Hasilnya, Muhtar berhasil diamankan dan kini ditahan oleh pihak berwenang Arab Saudi.

Daftar Kasus Lain yang Ditemukan Tim Pengawas

Selain kasus Muhtar, tim pengawas haji juga menemukan beberapa kasus serupa yang melibatkan badal haji fiktif dan penyalahgunaan dana kurban. Beberapa di antaranya bahkan melibatkan KBIHU. Berikut rangkuman kasus yang tercatat sepanjang awal Juni 2026.

Tanggal

Pihak Terduga

Modus

Nilai Kerugian

Tindak Lanjut

Dilaporkan 2 Juni 2026 Mukimin berinisial Muhtar Menggelapkan uang badal dan kurban jemaah Kloter UPG-29 asal Merauke Rp306,8 juta Ditangkap dan ditahan otoritas Arab Saudi
4 Juni 2026 Bimbingan ibadah (Bimbad) Kloter UPG-29 bersama ASN Kemenag Kabupaten Timika Diduga menggelapkan uang badal haji dan kurban jemaah asal Papua 25.500 SAR (sekitar Rp122 juta) Dibina, bersedia mengembalikan uang
7 Juni 2026 KBIHU MB, Kloter BPN-11, dipimpin saudara M Mengarahkan 25 jemaah membayar kurban dan badal haji di luar jalur resmi Rp137,5 juta Dibina, bersedia mengembalikan uang
7 Juni 2026 Terduga AB, Bimbad Kloter BPN-10 Diduga tidak melaksanakan badal haji untuk 6 jemaah asal Sulawesi Tengah namun tetap memungut biaya Rp15 juta Dibina, bersedia mengembalikan uang
8 Juni 2026 KBIHU AF Kabupaten Purwakarta, Kloter KJT-12, dipimpin saudara NF Diduga menipu 140 jemaah lewat pembayaran badal haji fiktif Rp1,4 miliar Dalam proses penanganan Kemenhaj

Dari data di atas, kerugian jemaah akibat berbagai modus ini terbilang tidak kecil, bahkan ada kasus yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Sebagian pelaku yang sudah dibina mengaku bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dari jemaah, meski proses pemulihan kerugian tetap membutuhkan waktu.

Imbauan Kemenhaj untuk Jemaah

Menyikapi temuan-temuan tersebut, Kemenhaj RI mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran paket dam, kurban, atau badal haji dengan harga murah dari pihak yang tidak jelas kredibilitasnya. Ichsan menekankan pentingnya memastikan setiap ibadah dan transaksi keuangan disalurkan lewat jalur resmi pemerintah maupun lembaga yang sudah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi, demi keamanan jemaah selama beribadah.

Tips Agar Tidak Jadi Korban Penipuan Badal dan Kurban

1.   Pastikan pembayaran dam, kurban, dan badal haji hanya disalurkan lewat jalur resmi pemerintah atau lembaga yang sudah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi.

2.   Jangan mudah tergiur tawaran paket murah dari oknum mukimin atau pihak yang tidak jelas identitas dan kewenangannya.

3.   Selalu minta bukti pembayaran resmi, seperti kuitansi atau struk, setiap kali melakukan transaksi terkait ibadah haji.

4.   Tanyakan langsung kepada pembimbing KBIHU atau petugas PPIH apabila ragu dengan tawaran yang diterima selama di Tanah Suci.

5.   Segera laporkan ke petugas PPIH, Kemenhaj, atau KBIHU pendamping bila menemukan indikasi penipuan atau penggelapan dana.

Catatan dari musim haji 2026 ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dari jemaah sendiri tetap diperlukan, sekalipun pemerintah dan KBIHU resmi sudah berupaya menjaga proses ibadah tetap aman dan tertib. Dengan lebih teliti memilih jalur resmi, jemaah bisa terhindar dari kerugian dan tetap fokus menjalankan ibadah dengan tenang.

Bagi Anda yang akan menunaikan ibadah haji, pastikan untuk mengikuti program Manasik Haji melalui lembaga resmi yang terpercaya. Salah satunya adalah KBIHU Multazam, yang telah berpengalaman membimbing jamaah haji secara menyeluruh dan sesuai syariat. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi KBIHU Multazam di wa.me/+6289510397337

Jangan lupa juga untuk memperdalam pemahaman Anda dengan membaca Panduan Manasik Haji Lengkap. Semoga Manasik Haji Anda membuahkan haji mabrur dan kembali dengan hati yang penuh berkah

Daftar Pustaka

Nurhakim, Farid. “Catatan Haji 2026: Badal Fiktif, Penyusupan hingga Penggelapan.” Bloomberg Technoz, 10 Juni 2026. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/111494/catatan-haji-2026-badal-fiktif-penyusupan-hingga-penggelapan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Berita Terkait