BPKH Cairkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat untuk 5,7 Juta Jemaah Haji Tunggu

BPKH dan UI Kolaborasi Gelar Call for Papers Haji 2025 - Nasional

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat tahap I tahun 2026 dengan total lebih dari Rp2,06 triliun. Dana tersebut diberikan kepada sekitar 5,7 juta jemaah haji reguler dan haji khusus yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan. Penyaluran ini menjadi bagian dari upaya BPKH mengoptimalkan pengelolaan dana haji secara berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh jemaah, tidak hanya yang berangkat pada tahun berjalan.

Dari total nilai manfaat yang disalurkan, sekitar Rp1,8 triliun diberikan kepada jemaah haji reguler dengan rata-rata Rp323.490 per jemaah. Sementara itu, jemaah haji khusus menerima nilai manfaat senilai 13,8 juta dolar AS, dengan rata-rata 61,61 dolar AS per jemaah. BPKH menegaskan bahwa besaran yang diterima setiap jemaah dapat berbeda beda, salah satunya dipengaruhi oleh lama masa tunggu masing-masing.

Alokasi nilai manfaat yang disalurkan melalui mekanisme Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI. Mekanisme serupa juga berlaku pada alokasi nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, sehingga dana haji dapat memberi manfaat kepada dua kelompok jemaah sekaligus.

Menjaga Keseimbangan Manfaat Jemaah

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa penetapan alokasi nilai manfaat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu, sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan haji dalam jangka panjang.

Alokasi nilai manfaat bagi jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jemaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas.

— Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pelaksana BPKH

Fadlul menambahkan, keseimbangan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan dana haji agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil, baik oleh jemaah yang segera berangkat maupun yang masih berada dalam antrean panjang masa tunggu.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa pengelolaan dan penyaluran nilai manfaat dilakukan sesuai prinsip syariah, transparansi, dan kehati-hatian. Ia menyebut jemaah dapat memantau sendiri nilai manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui aplikasi BPKH Apps, sehingga prosesnya lebih transparan dan mudah diakses kapan saja.

Ringkasan Penyaluran Nilai Manfaat

Berikut rincian penyaluran nilai manfaat tahap I tahun 2026 berdasarkan kategori jemaah.

Kategori

Nilai Manfaat

Rata-rata per Jemaah

Total penyaluran Tahap I 2026 Rp2,06 triliun 5,7 juta jemaah tunggu
Jemaah haji reguler Rp1,8 triliun Rp323.490 per jemaah
Jemaah haji khusus 13,8 juta dolar AS 61,61 dolar AS per jemaah

Hal yang Perlu Diketahui oleh Jemaah Tunggu

Bagi jemaah yang masih berada dalam masa tunggu, termasuk yang berada dalam bimbingan KBIHU Multazam (Ad-Dakwah) DIY, angka rata-rata yang diumumkan BPKH tidak selalu mencerminkan nominal yang diterima tiap individu karena besaran nilai manfaat dipengaruhi oleh masa tunggu masing-masing. Jemaah disarankan mengecek langsung nominal yang tercatat pada akun pribadi melalui BPKH Apps untuk mengetahui nilai manfaat yang sebenarnya tercatat atas namanya.

Melalui penyaluran nilai manfaat tahap I tahun 2026 ini, BPKH menegaskan komitmennya mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh jemaah haji Indonesia, baik yang akan berangkat maupun yang masih menunggu giliran.

Sumber Referensi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Berita Terkait