
Daftar tunggu haji di Indonesia kini sudah menembus angka 5,8 juta calon jamaah. Angka ini terus membengkak setiap tahun karena pendaftar baru yang masuk selalu di atas 200 ribu orang. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memastikan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi kondisi ini, dan terus melakukan pembenahan sistem antrean agar lebih transparan serta adil bagi seluruh calon jamaah, termasuk yang berada di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Pernyataan tersebut disampaikan Menhaj Irfan saat menghadiri rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang digelar di Kota Sorong. Dalam kesempatan itu ia menjelaskan bahwa lonjakan antrean bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari besarnya minat masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima ini.
| “Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah, karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang.” — Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah RI |
Verifikasi Data Jadi Kunci Transparansi
Untuk menjaga keadilan urutan antrean, pemerintah kini melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh data daftar tunggu. Proses ini bertujuan memastikan setiap nama yang tercatat benar benar merupakan calon jamaah yang sah. Penelusuran juga dilakukan terhadap calon jamaah yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau yang haknya dialihkan kepada ahli waris sesuai aturan yang berlaku.
Selain pembenahan data, pemerintah juga menegaskan komitmennya menertibkan praktik penyalahgunaan kuota yang pernah terjadi di masa lalu, baik pada penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus. Jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya akan langsung dialihkan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean yang sah, bukan diperjualbelikan atau dipindahtangankan secara sembarangan.
Aturan Baru Cegah Haji Berulang
Menhaj Irfan juga menyinggung soal aturan yang mengatur jarak waktu bagi jamaah yang hendak berhaji kembali. Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2024, jamaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji baru diperbolehkan mendaftar lagi setelah 18 tahun, dan setelah itu tetap harus mengikuti mekanisme antrean seperti calon jamaah lainnya. Dengan aturan ini, peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu berdekatan praktis sudah tertutup.
Antusiasme Tinggi di Papua Barat
Sebagai gambaran betapa tingginya animo masyarakat untuk berhaji, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Papua Barat, Aziz Hegemur, melaporkan bahwa daftar tunggu di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya kini mencapai 12.063 orang. Angka tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota, seperti terlihat pada tabel berikut.
|
Kabupaten/Kota |
Jumlah Daftar Tunggu |
| Manokwari | 2.000 orang |
| Sorong | 1.402 orang |
| Fakfak | 1.163 orang |
| Kaimana | 622 orang |
| Sorong Selatan | 433 orang |
| Teluk Wondama | 233 orang |
| Manokwari Selatan | 130 orang |
Aziz berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di kedua provinsi tersebut, mengingat jumlah calon jamaah yang masuk daftar tunggu terus bertambah dari tahun ke tahun.
Catatan untuk Calon Jamaah
Panjangnya antrean haji nasional ini sekali lagi menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya, untuk mendaftar haji sejak dini. Semakin lama menunda pendaftaran, semakin panjang pula masa tunggu yang harus dilalui. Di sisi lain, pembenahan sistem yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat memberi kepastian dan rasa adil bagi seluruh calon jamaah yang sudah lebih dulu mengantre.
Sumber Referensi
- ANTARA News Yogyakarta – Menhaj pastikan pemerintah terus perbaiki sistem antrean, jawab kebutuhan haji
- HIMPUH – Daftar Tunggu Nasional Tembus 5,8 Juta Jamaah, Menhaj Pastikan Sistem Antrean Haji Terus Dibenahi
Instagram: @multazam_kbihu | Website: multazamdiy.com