Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai promosi haji tanpa antre yang kian marak beredar, baik melalui media sosial maupun penawaran langsung. Pemerintah menegaskan, seluruh jalur semacam itu dipastikan ilegal dan berpotensi menjerumuskan calon jemaah ke dalam masalah hukum serius di Arab Saudi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, menyampaikan imbauan ini dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026). Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun cara resmi untuk berhaji tanpa melalui prosedur pendaftaran yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Maria, tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, maupun haji tanpa daftar resmi semuanya masuk kategori ilegal. Ia mengingatkan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan secara sah dengan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Visa Ziarah, Kerja, dan Turis Tidak Bisa untuk Berhaji
Kemenhaj menjelaskan bahwa meskipun terdapat jenis visa lain yang memungkinkan seseorang masuk ke Arab Saudi, seperti visa ziarah, visa kerja, dan visa turis, seluruh jenis visa tersebut secara hukum tidak dapat digunakan untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Penggunaan visa non-prosedural untuk berhaji merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi berat.
Maria mengungkapkan bahwa Arab Saudi telah menyiapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang nekat berhaji tanpa visa resmi. Sanksi tersebut mencakup penahanan, denda dalam jumlah besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun. Pemerintah menegaskan bahwa risiko ini bukan perkara sepele dan meminta masyarakat tidak mempertaruhkan ibadah suci mereka melalui jalur yang tidak sah.
Satgas Gabungan Sudah Cegah 13 WNI Berangkat Ilegal
Merespons maraknya praktik ini, Kemenhaj telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan jemaah haji ilegal yang menggunakan visa non-prosedural. Satgas ini bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam pengawasan ketat di pintu keberangkatan.
Hasilnya sudah terlihat. Hingga saat ini, sebanyak 13 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dicegah keberangkatannya karena kedapatan menggunakan visa non-prosedural, masing-masing melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang dan Bandara Internasional Kualanamu di Medan.
Masyarakat Diminta Lapor Lewat Aplikasi Kawal Haji
Selain penindakan, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas praktik penipuan berkedok haji cepat ini. Kemenhaj menyediakan saluran pelaporan resmi melalui aplikasi Kawal Haji, yang dapat diunduh dan digunakan oleh siapa saja yang menemukan indikasi penawaran haji ilegal di sekitar mereka.
Aplikasi Kawal Haji dirancang tidak hanya sebagai kanal pelaporan bagi masyarakat umum, tetapi juga sebagai alat bantu bagi jemaah haji resmi dan petugas di lapangan untuk melaporkan berbagai permasalahan dan kendala yang ditemui selama operasional haji berlangsung.
Antrean Panjang Jadi Celah Penipuan
Panjangnya daftar tunggu haji reguler di Indonesia, yang bisa mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah, menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Mereka menawarkan jalur percepatan yang seolah-olah legal, namun pada kenyataannya menggunakan visa tidak resmi dan berpotensi merugikan calon jemaah secara finansial maupun hukum.
Kasus-kasus penipuan dengan modus percepatan haji sebelumnya sudah banyak memakan korban. Salah satu contohnya, sepasang suami istri lanjut usia di Lumajang dilaporkan kehilangan dana hingga Rp 81 juta akibat tertipu modus serupa. Pemerintah menilai langkah edukasi dan penindakan dini merupakan kunci untuk menekan angka korban serupa di musim haji 1447 H ini.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas penyelenggara perjalanan haji melalui kanal resmi Kemenhaj sebelum mendaftar atau menyerahkan dana apa pun. Ibadah haji adalah momen sakral yang seharusnya dilaksanakan dengan cara yang benar, bukan melalui jalur pintas yang berisiko merusak niat suci itu sendiri.
Bagi Anda yang akan menunaikan ibadah haji, pastikan untuk mengikuti program Manasik Haji melalui lembaga resmi yang terpercaya. Salah satunya adalah KBIHU Multazam, yang telah berpengalaman membimbing jamaah haji secara menyeluruh dan sesuai syariat. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi KBIHU Multazam di wa.me/+6289510397337
Jangan lupa juga untuk memperdalam pemahaman Anda dengan membaca Panduan Manasik Haji Lengkap. Semoga Manasik Haji Anda membuahkan haji mabrur dan kembali dengan hati yang penuh berkah.
Sumber Berita:
- Bloomberg Technoz https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/107196/waspada-penawaran-haji-tanpa-antre-ilegal-jangan-tergiur
- Kompas.com (Cahaya) https://cahaya.kompas.com/aktual/26D25223441790/marak-penawaran-haji-tanpa-antre-ilegal-pemerintah-minta-masyarakat-waspada
- TVRI News https://nasional.tvrinews.com/berita/tszazte-pemerintah-ingatkan-masyarakat-waspada-tawaran-haji-tanpa-antre-ilegal
- Tempo.co https://www.tempo.co/politik/kemenhaj-jika-ada-tawaran-haji-tanpa-antre-berarti-ilegal-2106198




